Bengkalis — Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial PH als GT (45) dan HR als H (43) diamankan pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tegar, RT 04 RW 012, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan 12 paket kecil diduga sabu, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menduga barang haram tersebut akan diperjualbelikan kembali.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui call center 110 guna menjaga keamanan lingkungan.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau










