Digerebek Dini Hari, Dua Wanita di Mandau Terseret Kasus 93 Butir Ekstasi

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis — Newsline.Id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah KTV di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo. Dalam operasi tersebut, dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau menjelaskan, total barang bukti yang disita mencapai 93 butir ekstasi. Rinciannya, tiga butir ditemukan dari tangan F.A., sementara 90 butir lainnya didapati di dalam sebuah kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini berstatus DPO.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penangkapan berlangsung, F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk daftar pencarian orang. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar, tempat R.M. ditemukan bersama puluhan butir ekstasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi demi mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bengkalis.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas

Berita Terkait

Gangguan Transmisi 275 kV, Listrik di Sumbar dan Riau Padam Mendadak
Kapolsek Rantau Kopar Hadiri Apel Sabuk Kamtibmas Polres Rokan Hilir
Polsek Mandau Lakukan Survei dan Persiapan Panen Raya Jagung di Air Kulim
*Bangkitkan Semangat Kemanusiaan, Ratusan Pejuang Energi PHR Sukses Kumpulkan 235 Kantong Darah*
Polsek Mandau Tinjau Pengelolaan Lahan Jagung Program Asta Cita Presiden di Air Kulim
Polsek Mandau Garap 2 Hektare Lahan di Harapan Baru, Dukung Program 1 Juta Hektare Jagung
Polsek Mandau Genjot Penanaman Jagung 29 Hektar Dukung Program 1 Juta Hektar Polri
*Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine*
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 May 2026 - 21:19 WITA

Gangguan Transmisi 275 kV, Listrik di Sumbar dan Riau Padam Mendadak

Thursday, 21 May 2026 - 13:55 WITA

Kapolsek Rantau Kopar Hadiri Apel Sabuk Kamtibmas Polres Rokan Hilir

Thursday, 21 May 2026 - 13:17 WITA

Polsek Mandau Lakukan Survei dan Persiapan Panen Raya Jagung di Air Kulim

Thursday, 21 May 2026 - 11:58 WITA

*Bangkitkan Semangat Kemanusiaan, Ratusan Pejuang Energi PHR Sukses Kumpulkan 235 Kantong Darah*

Tuesday, 19 May 2026 - 23:51 WITA

Polsek Mandau Tinjau Pengelolaan Lahan Jagung Program Asta Cita Presiden di Air Kulim

Berita Terbaru