Duri – Newsline.id – Upaya seorang pemuda untuk mengelabui petugas dengan membuang bungkusan tisu di sebuah tempat hiburan malam berakhir sia-sia. Polisi justru menemukan pil ekstasi di dalamnya dan langsung mengamankan pelaku di lokasi.
Pemuda berinisial W.N (18) tersebut ditangkap aparat Polsek Pinggir di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap.
Saat tim opsnal melakukan pengembangan di salah satu KTV di Duri Barat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang terlihat membuang sesuatu secara diam-diam.
“Kami melihat yang bersangkutan membuang bungkusan tisu. Setelah diperiksa, ternyata berisi satu butir pil yang diduga ekstasi,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, W.N mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









