Aksi Buang Tisu di KTV Berujung Penangkapan, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi

Saturday, 2 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duri – Newsline.id – Upaya seorang pemuda untuk mengelabui petugas dengan membuang bungkusan tisu di sebuah tempat hiburan malam berakhir sia-sia. Polisi justru menemukan pil ekstasi di dalamnya dan langsung mengamankan pelaku di lokasi.

Pemuda berinisial W.N (18) tersebut ditangkap aparat Polsek Pinggir di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

IMG 20260502 WA0004

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap.

Saat tim opsnal melakukan pengembangan di salah satu KTV di Duri Barat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang terlihat membuang sesuatu secara diam-diam.

“Kami melihat yang bersangkutan membuang bungkusan tisu. Setelah diperiksa, ternyata berisi satu butir pil yang diduga ekstasi,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, W.N mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis

Berita Terkait

Kapolsek Rantau Kopar Hadiri Apel Sabuk Kamtibmas Polres Rokan Hilir
Polsek Mandau Lakukan Survei dan Persiapan Panen Raya Jagung di Air Kulim
*Bangkitkan Semangat Kemanusiaan, Ratusan Pejuang Energi PHR Sukses Kumpulkan 235 Kantong Darah*
Polsek Mandau Tinjau Pengelolaan Lahan Jagung Program Asta Cita Presiden di Air Kulim
Polsek Mandau Garap 2 Hektare Lahan di Harapan Baru, Dukung Program 1 Juta Hektare Jagung
Polsek Mandau Genjot Penanaman Jagung 29 Hektar Dukung Program 1 Juta Hektar Polri
*Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine*
Tameng Adat dan LAMR Dukung Penuh Turnamen Futsal Cup Polsek Rantau Kopar
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 13:55 WITA

Kapolsek Rantau Kopar Hadiri Apel Sabuk Kamtibmas Polres Rokan Hilir

Thursday, 21 May 2026 - 13:17 WITA

Polsek Mandau Lakukan Survei dan Persiapan Panen Raya Jagung di Air Kulim

Thursday, 21 May 2026 - 11:58 WITA

*Bangkitkan Semangat Kemanusiaan, Ratusan Pejuang Energi PHR Sukses Kumpulkan 235 Kantong Darah*

Tuesday, 19 May 2026 - 23:51 WITA

Polsek Mandau Tinjau Pengelolaan Lahan Jagung Program Asta Cita Presiden di Air Kulim

Tuesday, 19 May 2026 - 16:31 WITA

Polsek Mandau Garap 2 Hektare Lahan di Harapan Baru, Dukung Program 1 Juta Hektare Jagung

Berita Terbaru